Sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral No.0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, secara prinsip menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut, mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga Migas dapat diselenggarakan melalui mekanisme persaingan yang sehat, wajar dan transparan. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta.
Atas dasar tersebut kami, atas nama solarindustrijabodetabek.blogspot.com bermaksud ikut berpartisipasi dalam Usaha ini agar dapat membantu membangun dan mensejahterakan Rakyat dan Negara
· Visi-Misi
Visi : Menjadi perusahaan swasta nasional unggulan dibidang pemasaran Bahan Bakar Minyak, dengan mengutamakan komitmen pelayanan yang profesional
Misi : Partisipasi aktif membantu pemerintah mewujudkan kemakmuran bangsa, khususnya membantu memajukan sektor industri dengan menyalurkan BBM yang berkwalitas dan terukur


0 comments