Sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas
Bumi, serta Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral
No.0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, secara prinsip menyatakan bahwa
kegiatan usaha tersebut, mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan
Niaga Migas dapat diselenggarakan melalui mekanisme persaingan yang sehat,
wajar dan transparan. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD,
Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta.
Atas dasar tersebut kami, atas nama Solar Industri Jabodetabek yang bermaksud ikut
berpartisipasi dalam Usaha ini agar dapat membantu membangun dan
mensejahterakan Rakyat dan Negara
·
Visi-Misi
Visi : Menjadi
perusahaan swasta nasional unggulan dibidang pemasaran Bahan Bakar Minyak,
dengan mengutamakan komitmen pelayanan yang profesional
Misi : Partisipasi aktif
membantu pemerintah mewujudkan kemakmuran bangsa, khususnya membantu memajukan
sektor industri dengan menyalurkan BBM yang berkwalitas dan terukur


0 comments